BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (UU Nomor 20 tahun 2003, 2003:4).
Pendidikan memiliki fungsi yang hakiki dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang akan menjadi aktor-aktor dalam menjalankan fungsi dari berbagai bidang kehidupan. Tantangan masa depan bagi sistem pendidikan di Indonesia tidak semata-mata menyangkut bagaimana meningkatkan kesesuaian pendidikan dengan bidang-bidang kehidupan lain, melainkan juga menyiapkan dan mewujudkan generasi penerus yang berkualitas.
Pendidikan sebagai salah satu lembaga sosial yang tertua dan selalu mengalami dampak perubahan-perubahan dalam masyarakat. Bila kita perhatikan perkembangan pendidikan di dunia, maka akan tampak bahwa pada tahun 1960-an dan 1970-an pendidikan tidak hanya mereflesikan segala dinamika, tetapi juga kontradiksi sebagai ciri keadaan seluruh dunia pada kurun waktu itu (D.A Tisna Amidjaja, 1991:36)
Program pemerintah telah mempercepat perencanaan Millenium Development Goals dari tahun 2020 dipercepat pada tahun 2015, sehingga antisipasi sedini mungkin persiapan kualitas masyarakat Indonesia terutama dalam hal pendidikan. Langkah dasar dalam pendidikan adalah dengan pengembangan kurikulum. Maka dari itu, kurikulum merupakan salah satu komponen pendidikan yang dijadikan acuan oleh satuan pendidikan seperti peran guru dan kepala sekolah serta karakteristik siswa beserta potensi yang ada. Depdiknas memiliki kegiatan menyempurnakan kurikulum dari tahun 1968, tahun 1975, tahun 1994, tahun 2004, dan tahun 2006 terdapat beberapa jenis kurikulum seperti Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI), Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA), Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP merupakan upaya menyempurnakan kurikulum agar lebih mendekatkan guru untuk bertanggung jawab yang memadai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 35 dan pasal 36 yang menekankan perlunya peningkatan standar nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dalam kurikulum pendidikan Dasar dan Menengah yang saat ini berlaku merupakan kurikulum 1994 yang telah ditetapkan melalui keputusan Mendikbud No.060/U/1983 dan No.61/U/1993, setelah beberapa tahun kurikulum dilakukan penyempurnaan dan sejak tahun 2001 penyempurnaan kurikulum yang dilakukan oleh Balitbang dan Direktorat Jenderal Dikdasmen bahwa dalam draf kurikulum mengenai penerapannya di sekolah-sekolah tahun ajaran 2004/2005, namun dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang dilakukan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), penyempurnaaan terfokus pada :
1. Pengurangan beban belajar kurang lebih 10 %
2.Penyerderhanaan kerangka dasar dan struktur kurikulum dan penyempurnaan tersebut mencakup sinkronisdasai kompetensi untuk setiap mata pelajaran antar jenjang pendidikan, beban belajar dan jumlah mata pelajaran serta validasi empirik terhadap standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dikembangkan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang sudah siap dan mampu mengembangkannya dengan memperkhatikan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 pada pasal 36 :
1. Pengembangan Nasional Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip difersifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
3. Kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang buat oleh BSNP.
Selain itu potensi kuat yang dikembangkan dalam KTSP adalah peran satuan pendidikan yang dituntut mampu menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan potensi yang ada dilingkungan sekitar, sehingga muncul materi muatan lokal. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah dimana materinya tidak dimasukan dalam mata pelajaran seperti bidang studi pada umumnya.
Dalam KTSP disusun berdasarkan jenjang pendidikan dengan memperhatikan peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, keseragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengethauan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
1.2. Rumusan Masalah
Dalam kehidupan suatu negara, pendidikan memegang peranan yang amat penting untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, karena pendidikan merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas SDM. Masyarakat Indonesia dengan laju pembangunannya masih mengahadapi masalah pendidikan yang berat, terutama berkaitan dengan kualitas, relevansi, efesiensi pendidikan (E.Mulyasa dalam KBK, 2006 : 15)
Perkembangan sektor pendidikan juga sangat dipengaruhi dengan penyempurnaan kurikulum sesuai dengan perkembangan zaman pula. Guru, komite sekolah, satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan dituntut tercapainya keberhasilan dalam sistem pendidikan. Tidak lepas juga peserta didik sebagai faktor pendukung terciptanya kualitas dan mutu pendidikan yang berkelanjutan. Yang menjadi pokok permasalahan sekarang adalah penerapan KTSP yang merupakan suatu penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya yaitu KBK, dimana terdapat serangkaian peran guru dan materi yang terkait direncanakan oleh tiap satun sekolah dengan menggali potensi seperti muatan lokal dan dapat bermanfaat pada penciptaan kualitas pendidikan masa yang akan datang terutama dalam persiapan era globalisasi pada tahun 2015. Bagaimana peranan KTSP dalam mendongrak kualitas pendidikan yang bermasa depan bagi masyarakat Indonesia yang terkait peran satuan sekolah akan adanya muatan lokal agar dapat tercapai dengan maksimal dan sesuai harapan masa depan cerah serta berkualitas unggul?.
1.3. Tujuan Penulisan
Pengetahuan dasar dan konsep mengenai KTSP dalam penerapannya mengacu pada kurikulum Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional. Disamping itu KTSP ini dikembangkan sesuai dengan kondisi sartuan pendidikan, potensi daerah dan karakteristik peserta didik serta sistem sosial budaya masyarakat setempat, dalam hal ini merupakan pemberian kesempatan yang luas untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif dan lebih berprestasi. Otonomi luas diberikan kepada setiap satuan pendidikan dan sekolah untuk mengelola sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannnya sesuai dengan prioritas kebutuhan seta lebih tanggap terhadap kebutuhan atau tuntutan kehidupan bernmasyarakat. Apalagi dalam menghadapi masa globalisasi yang penuh dengan persaingan dalam berbagai segi bidang kehidupan pada tahun 2015 nanti.
Dalam penulisan karya tulis ini bertujuan untuk mengetahui peran KTSP dalam mendongrak kualitas pendidikan yang bermasa depan bagi masyarakat Indonesia terkait peran satuan sekolah akan adanya muatan lokal bisa tercapai dengan maksimal dan optimal serta sesuai dengan harapan masa depan cerah yang berkualitas unggul.
1.4. Manfaat Penulisan
Penjabaran yang ada dalam karya tulis ini memiliki dua manfaat, yaitu :
a. Manfaat teoritis
Pengembangan KSTP yang berpegang teguh pada penyempurnaan KBK dan prioritas utamanya adalah pengembangan materi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/sekolah, karakteristik sekolah/daerah, sosial budaya dan karakteristik peserta didik akan lebih mumpuni dan berkualitas bagi masa depan masyakat Indonesia yang kompeten, berakhlak mulia dan bisa bersaing dengan negara asing terutama dalam persaingan global.
b. Manfaat praktis
Manfaat secara praktis yang dapat diambil dalam penulisan karya tulis ini adalah:
1. Masyarakat, guru, penyelenggara pendidikan, peserta didik dan satuan pendidikan yang bertanggung jawab terlaksananya penerapan KTSP diharapkan menciptakan out put atau lulusan yang handal dan berkualitas.
2. Masyarakat Indonesia untuk lebih mengedepankan betapa pentingnya pendidikan teurtama dalam pengembangan potensi yang ada disetiap satuan daerah dan lingkungan satuan pendidikan, sehingga dapat menggali kemampuan yang sebelumnya masih terpendam dan tidak bisa tereformasikan menjadi terealisasikan untuk menjadikan masyarakat serta bangsa Indonesia lebih unggul dalam menghormati, melestarikan, mengembangkan keberanekaragaman potensi yang ada pada masing-masing daerah di kawasan seluruh Indonesia.
3. Adanya kerjasama antar satuan pendiikan, masyarakat, siswa, guru dan penyelenggara pendidikan dengan tujuan membentuk masyarakat Indonesia yang kritis, mandiri, inovasi dan memiliki ketrampilan demi kelangsungan hidup bersama.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegitaan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU No.20 tahun 2003 Bab I Pasal 1 ayat 19, 2003 : 6)
Istilah kurikulum memiliki berbagai tafsiran yang dirumuskan oleh pakar-pakar dalam bidang pengembangan kurikulum sejak zaman dahulu. Istilah kurikulum berasal dari bahasa latin, yaitu “curriculae”, artinya jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari. Sehingga pengertian kurikulum adalah jangka waktu pendidikan yang harus ditempuh siswa yang bertujuan untuk memperoleh ijazah. Pengertian kurikulum berdasarkan muatan isi dan materi, bahwa kurikulum adalah sejumlah mata ajaran yang harus ditempuh dan dipelajari oleh siswa untuk memperoleh sejumlah pengetahuan. Dalam pengertian kurikulum sebagai rencana pembelajaran, kurikulum adalah suatu program pendidikan yang disediakan untuk membelajarkan siswa dan kurikulum tidak terbatas pada sejumlah mata ajaran saja, meliputi segala sesuatu yang dapat mempengaruhi perkembangan siswa seperti bangunan sekolah, alat pelajaran, perlengkapan, perpustakaan, gambar-gambar, halaman sekolah dan lain-lain. Sedangkan kurikulum sebagai pengalaman belajar, bahwa kurikulum adalah kegiatan-kegiatan yang tidak terbatas pada dalam ruang kelas saja, melainkan mencakup juga kegiatan yang di luar kelas. (Anonim : 16-18)
2.2. KTSP
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan memperhatikan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan atau BSNP (E.Mulyasa, 2006 : 19).
Dengan Demikian KTSP merupakan suatu gagasan dari pengembangan kurikulum yang memposisikan sekolah dan satuan pendidikan untuk lebih tanggap dalam peningkatan kualitas pendidikan yang efesiensi dan meningkatnya proses pendidikan.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk :
a. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
b. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengembalian keputusan bersama.
c. Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai (E.Mulyasa, 2006: 22).
2.3 Penerapan KTSP dalam muatan lokal
Kurikulum KTSP dalam jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dasa komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP, dengan memeperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut (Permendiknas, No.22 tahun 2006 dalam E. Mulyasa , 2006: 151).
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.
b. KTSP memiliki sifat yang beragam dan terpadu.
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
d. Relevan dengan kebutuhan.
e. Menyeluruh dan berkesinambungan
f. Belajar sepanjang hayat
g. Seimbang antar kepentingan global, nasional dan lokal.
Kurikulum muatan lokal adalah seperangkat rencana dan pengetahuan mengenai isi dan bahan pelajaran yang ditetapkan oleh daerah sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah masing-masing serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Kebutuhan daerah yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Melestarikan dan mengembangkan budaya daerah yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat.
b. Meningkatkan kemampuan untuk mendongkrak perekonomian daerah.
c. Meningkatkan penguasaan bahasa asing (Arab, Inggris, Mandarin dan Jepang) untuk mempersiapkan masyarakat dan individu memasuki era globalisasi.
d. Meningkatkan life skill (kecakapan hidup) yang menunjang pemberdayaan individu dalam melakukan pembelajaran yang selanjutnya.
e. Meningkatkan kemampuan berwirausaha untuk mendongkrak kemampuan ekonomi masyarakat, baik secara individu, kelompok maupun daearah. (Depdikbud E.Mulyasa, 1999:5 dalam E.Mulyasa, 2006 : 273).
Dengan demikian muatan lokal merupakan bagian integral dari KTSP dari jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik pada pendidikan umum, pendidikan kejuruan, maupun pendidikan khusus. Jumlah jam pelajaran setiap minggunya rata-rata 2 jam pembelajaran. Sehingga proses pendidikan tidak hanya menyajikan bidang-bidang studi (programe of studies) yang biasa ditayangkan dalam jadwal pelajaran, tetapi juga terpenting adalah mengembangkan kemampuan berpikir peserta didik melalui proses berpikir yang efektif dan efisien (Renik and Klopfer, 1989 : 1-3 dalam E.Mulyasa, 2006 : 272).
2.4. Pendidikan Kualitas Masa Depan
Dari berbagai analisis yang dilakukan oleh para ahli, kecederungan yang bisa terjadi pada masyarakat dunia abad XXI yang terkait dengan masa depan, mengatakan bahwa Abad XXI menuntut manusia bersikap berbeda dengan manusia yang lain dalam dunia yang dibatasi oleh negara. Manusia dalam hidupnya memiliki kesadaran sebagai warga dunia dan planet bumi yang berwawasan global yang memperlakukan dunia sebagai kebun tunggal. Kebun tunggal yang dimaksud adalah bisa menguasai kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, industrialisasi dan perdagangan bebas. Hal ini menuntut kualitas untuk memasuki berbagai bidang kehidupan seperti politik, sosial, budaya, ekonomi, pelayanan dan pendidikan untuk mencetak dan menciptakan sumber daya manusia serta sarana prasarana yang diperlukan untuk mewujudkan kualitas yang unggul. (Theresia K.Brahim, 1998:187).
Pada seseorang atau suatu masyarakat untuk ikut serta bagi kemajuan dan kelanjutan eksistensi bangsa serta bagi peningkatan kualitas kehidupan bangsa adalah dengan aspek intelektual dan pengetahuan yang memadai mengenai tantangan yang dihadapi bangsa, baik sekarang maupun masa yang akan datang serta potensi yang dimiliki anak-anak bangsa (Mochtar Buchori, 1993 : 67).
Dilaksanakan KTSP yang menuntut pengetahuan, intelektual, kreativitas dan pemberdayaan potensi satuan pendidikan, guru, kepala sekolah, siswa, orang tua siswa, komite pendidikan merupakan upaya untuk mewujukan kualitas manusia masa depan.
BAB III
METODE PENULISAN
Penulisan karya ilmiah ini dilakukan secara library research. Penulisan karya ilmiah secara library research dengan melakukan penelusuran pustaka dari literatur-literatur yang sesuai dengan topik. Literatur yang digunakan berupa buku-buku teks, makalah, informasi dari koran dan literatur lain yang mendukung. Selanjutnya informasi ilmiah tersebut disusun dalam kerangka pemikiran yang
Masalah yang menjadi dasar dalam penulisan ini timbul setelah diketahui bahwa sesuai adanya perkembangan zaman sebagai tuntutan dalam era globalisasi yang meliputi persaingan modal dan teknologi, maka dari itu untuk mempersiapkan sejak dini masyarakat Indonesia yang berkualitas, langkah dasar yang dapat dilakukan adalah peningkatan dalam sektor pendidikan. Dalam hal ini kurikulum yang merupakan salah satu komp[onen penting sebuah sistem keberhasilan pencetak manusia yang berkeendidikan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas mengerahkan penuh penyempurnaan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) menjadi Kurikulum TIngkat Satuan Pendidikan.
Penerapan KTSP sebagai upaya mendongkrak kualitas pendidikan masa depan bagi masyarakat Indonesia dilakukan dalam berbagai literatur yang diperlukan. Pertama kali melakukan penelusuran pustaka dari berbagai literatur yang berhubungan dengan karya tulis ini di perpustakaan. Studi pustaka ini memberikan informasi bahwa KTSP yang mengembangkan secara optimal peran tingkat satuan pendidikan seperti sekolah dan peran guru yang kreatif terutama dalam menggali potensi yang berkaitan dan yang tersedia dalam lingkungan sekitarnya dengan didukung karakteristik peserta didik, langkah selanjutnya mengkaji bersama dengan dosen pembimbing. Selanjutnya membuat rencana penyusunan, kumpulan pustaka digolongkan sesuai dengan keperluannya sehingga menjadi karya tulis.
Secara sistematika masalah yang penulis ajukan adalah mengenai :
1. Bagaimana penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dalam lingkup sekolah yang memiliki peranan penting bersama kesatuan komite sekolah, kepala sekolah, guru (pendidik), karakteristik siswa, potensi daerah, orang tua siswa dan lingkungan.
2. Apa yang menjadi kendala penerapan KTSP dalam upaya mendongkrak kualitas pendidikan bagi masyarakat Indonesia.
BAB IV
PEMBAHASAN
Kemampuan bangsa di bidang pendidikan merupakan kunci bagi peningkatan kualitas masa depan masyarakat Indonesia, apalagi semakin berkembang cepatnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang diimbangi dengan perubahan sosial ekonomi dan mengarah pada kewajiban tugas pendidikan. Peran kurikulum sangat penting sebagai salah satu komponen untuk membantu peningkatan kualitas masa depan pendidikan di Indoenesia agar lebih kompeten dan bermutu baik. Kurikulum mereflesikan kegiatan-kegiatan riset yang intensif dalam bidang teknologi, lingkungan, informasi dan komunikasi pada dewasa ini.
4.1. KTSP
Kurikulum yang pernah berlaku selama ini adalah kurikulum 1968, kurikulum 1975, kurikulum 1994, kurikulum 2004, dan mulai tahun ajaran 2006/2007 diberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Peraturan Menteri No. 22/2006 tentang Standar Isi (SI) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada tahun 2010 seluruh sekolah harus sudah melaksanakan KTSP. Pelaksananan KTSP secara penuh diharapkan mulai tahun ajaran 2007.
Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Permendiknas KTSP melalui penandatangan pada tanggal 23 Mei 2006 dan berlaku bagi Sekolah Standar Nasional (SSN) maupun Sekolah Nasional Berstandar Internasional (SNBI) serta piloting kurikulum berbasis kompetensi, dan sekolah yang telah siap. Bagi sekolah yang melaksanakan KTSP tahun 2006/2007, selambat-lambatnya Desember 2006. Selain itu, dokumennya harus ditandatangani Kepala Dinas. Pelaksanaan KTSP untuk jenjang SD dan SMP, pengesahan dokumen dengan tanda tangan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota, sedangkan dalam pelaksanaan jenjang yang ada di SMA / SMK ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi. Ketentuan penerapan KTSP berlaku bagi semua sekolah dan harus dilakukan paling lambat Tahun Pelajaran 2009 /2010. Perlu ditegaskan bahwasanya standar pendidikan tidak sama dengan kurikulum. Standar nasional itu meliputi delapan hal, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kini masing-masing sekolah bisa membuat silabus, kurikulum, dan indikator-indikatornya sendiri, bahkan kepala dinas tidak boleh ikut campur dalam pengembangan KTSP sekolah.
Kurikulum merupakan substansi pendidikan sebagai proses didaktikal, maka implikasinya baik segi konsep, segi ide, segi relevansi, maupun segi impllikasi operasionalnya pada pengadaan buku dan kemampuan para guru.
Dalam penerapan kurikulum tingkat satuan pendidikan memiliki konteks mengenai fungsi pendidikan bagi kelangsungan manusia yang berkualitas khususnya menghadapi persaingan global seperti kebangkitan Islam, Clean an Good Governance, Otonomi Daerah, Millenium Goals 2015 (globalisasi), Demokratisasi, Pembangunan Berkelanjutan, Perkembangan IPTEKS, serta Ekonomi Berbasis Spiritual, Moral dan Intelektual. Dalam hal ini KTSP diladasi secara murni dari tujuan pendidikan nasional dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 20003 tentang Sisdiknas yang didalamnya terdapat Standar Pendidikan Nasional pada pasal 35 UU No.20 tahun 2003 dan dilandasi oleh sudut spiritual (nilai-nilai agama, berakhlak mulia, peningkatan iman dan takwa), filosofis (nilai-nilai kebangsaan, persatuan nasional), sosiologis (dinamika perkembangan global yang didalamnya mencakup unsur interkasi antar individu, individu dengan kelompok ataupun antar kelompok) dan psikologis (penigkatan kecerdasan dan minat peserta didik).
Dalam keempat rumusan landasan, tujuan pendidikan nasional serta standar pendidikan nasional maka terciptalah kurikulum nasional yang didalamnya memuat standar kompetensi dan standar isi. Standar isi meliputi Standar Kompetensi Keluluasan (SKL), Standar Kompetensi Menengah Pertama (SK-KMP), Standar Kompetensi Menengah (SK-KM) serta Kompetensi Dasar (KD). Sedangkan dalam standar isi meliputi kerangka dasar, struktur kurikulum, beban yang diajarkan, serta kalender pendidikan. Sebagai terwujudnya standar isi dan standar kompetensi maka diwujudkan dalam kurikulum operasional yang disebut dalam KTSP, silabus, rencana persiapan Pembelajaran (RPP). Setelah ketiga komponen kurikulum operasional terlaksana, maka terjadilah kurikulum aktual proses pembelajaran.
Adapun bagan pengembangan kurikulum dalam KTSP adalah sebagai berikut : Gambar 1.1 Bagan Pengembangan Kurikulum
Sumber : (E. Mulyasa, 2006 : 147) dalam buku yang berjudul KTSP
Seperti yang telah dijabarkan dalam bentuk bagan pengembangan kurikulum oleh E.Mulyasa di atas, dapat digarisbawahi point penting mengenai karakteristik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), menuntut perencanaan untuk memilih diantara berbagai pilihan dalam menentukan sifat pendidikan yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat setelah lulus kelak dan menggali potensi yang ada pada disetiap satuan pendidikan serta karakteristik peserta didik.
4.2. Karakteristik kurikulum sekolah sebelum KTSP
Perbedaan konsep kurikulum sekolah sebelum munculnya KTSP, adalah sebagai berikut :
1. Sekolah hanya sebagai penerima dan pelaksana kurikulum, karena kurikulum dirancang oleh pusat.
Peran sekolah sebelum KTSP sangat terbatas, apalagi dalam menentukan kebijakan. Karena pada dasarnya konsep dasar mengenai kurikulum yang berlaku di sekolah dilimpahkan pemerintah pusat. Sekolah pasif hanya menerima dan melaksanakan kebijakan yang sudah ada dan yang telah ditentukan sebagai perantara proses pendidikan. Namun, dalam KTSP lebih bersifat komprehensif, yang memberikan keleluasaan peran sekolah dari perannya sebagai pembuat kebijakan kurikulum, fasilitator, manager, pelaksana, pengevaluasian proses pendidikan dengan tidak menyimpang pada standar kompetensi dari pusat dan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
2. Potensi sekolah kurang diberdayakan dan bersifat pasif.
Kemampuan yang dimiliki dan merupakan potensi dasar sekolah kurang menjadi perhatian dari kurikulum terdahulu sebelum KTSP. Kebijakan yang sentralisasi tidak memberikan kesempatan mengatur sesuatu yang dibutuhkan oleh keberadaan sekolah setelah pencapaian jenjang pendidikan, khususnya peran out put (lulusan) siswa yang nantiya berkecimpung di masyarakat. Seperti halnya lingkungan alam dan sosial serta budaya sangat diperlukan dalam pengembangan, pelestarian sebagai generasi penerus bangsa supaya tetap menjadi ciri khas daerahnya. Disamping itu juga, kurikulum sebelum KTSP bersifat membatasi keberadaan sekolah untuk memilih proses pendidikan yang sesuai dengan karakteristik dan potensi yang ada di lingkungan sekolah/daerah.
3. Kurikulum cenderung seragam karena tidak mewadahi dan mengembangkan potensi, kekayaan alam, adat dan budaya daerah setempat.
Penempatan suatu mata pelajaran secara homogen menjadikan tidak berkembangnya potensi, kekayaan alam, dan adat istiadat yang sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia yang berbangsa-bangsa dan bersuku-suku. Setiap satuan daerah dengan ekologi, deomgrafi, geografi yang berbeda, memungkinkan pengembangan dan pengeksplorasian potensi yang ada dapat mencapai hasil maksimal. Akan tetapi, kurikulum sebelum KTSP tidak memperhatikan hal tersebut, sehingga berdampak menjadi statisnya suatu kemampuan daerah.
Sedangkan dalam KTSP unsur dinamis dan penanaman sifat unggul sangat diutamakan. Pemberikan kesempatan besar mendayagunakan potensi, adat dan kekayaan alam untuk generasi yang akan datang dan mejadi lebih beranekaragamnya unsur potensi setiap daerah, sehingga tiap orang tidak perlu mengadakan urbanisasi atau migrasi, karena telah menganggap dengan hidup di daerah asal sudah terjamin kesejahteraan Dampak lain juga dapat menguntungkan keberadaan suatu daerah. Seperti Jakarta misalnya, dimana orang berbondong-bondong mengais rezeki tanpa memiliki life skill (kecakapan hidup) yang cukup. Jadi, mereka meninggalkan tempat asal dengan alasan daerahnya kurang memberikan potensi yang bisa dikembangkan. Hal ini akan memiliki efek, eksistensi suatu daerah yang dituju akan semakin tergali potensi dan bersifat kompleks. Sebaliknya daerah yang mereka tinggalkan menjadi terbengkalai karena kurangnya pemanfaatan potensi yang baik.
Sekolah yang melaksanakan KTSP mempunyai karakteristik, yaitu :
a. Potensi sekolah diberdayakan untuk merancang, melaksanakan, memantau, mengkoordinir dan mengevalasi.
b. Kurikulum sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat setempat, jadi mempunyai nilai praktis.
c. Kekayaan alam, adat dan budaya setempat dapat dilestarikan dan dikembangkan.
d. Kurikulum menjadi menarik yang sesuai dengan kebutuhan karakteristik siswa, sehingga siswa mendapat bekal pengetahuan, sikap dan ketrampilan hidup di masyarakat.
4.3. Penerapan KTSP dalam muatan lokal untuk kualitas masa depan
Sehubungan dengan pengembangan KTSP dalam menggali kualitas pendidikan di Indonesia, peran pendukung gunatercapainya KTSP adalah sebagai berikut :
1. Kondisi situasi belajar yang kondusif
Melalui KTSP pihak sekolah dan satuan pendidikan merancang iklim belajar mengajar yang aman, nyaman, tertib sehingga akan tercipta proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan bermakana. Adapun 4 pilar yang bisa tercapai dalam keberhasilan pendidikan menurut penjelasan E.Mulyasa dalam bukunya yang berjudul Kurikulum Berbasis Kompetensi (2006 : 5) yaitu :
a. Belajar mengetahui (Learning to know)
b. Belajar melakukan (Learning to do)
c. Belajar hidup dalam kebersamaan (Learning to live together)
d. Belajar menjadi diri sendiri (Learning to be).
Karena KTSP menggunakan menggunakan pendekatan kompetensi dan berlandaskan aktivitas serta kemampuan berpikir peserta didik, sehingga dalam pengembangannya, KTSP memerlukan ruang yang fleksibel dan mudah disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
Adapun iklim belajar yang kondusif dapat dilihat dengan beberapa layanan dan kegiatan sebagai berikut :
a. Menyediakan pilihan bagi peserta didik yang lambat maupun yang cepat dalam melakukan tugas pembelajaran. Pilihan dan pelayanan individual bagi peserta didik, terutama bagi mereka yang lambat belajar akan membangkitkan nafsu dan semangat belajar, sehingga membuat mereka betah belajar di sekolah.
b. Memberikan pembelajaran remedial bagi peserta didik yang kurang berprestasi atau berprestasi rendah.
c. Mengembangkan organisai kelas yang efektif, menarik, nyaman, dan aman bagi perkembangan potensi seluruh peserta didik secara optimal.
d. Menciptakan kerjasama saling menghargai, baik antara pesereta didik maupun antara peserta didik dengan guru dan pengelola pembelajaran lain.
e. Melibatkan peserta didik dalam proses perencanaan belajar dan pembelajaran.
f. Mengembangkan proses pembelajaran sebagai tanggung jawab bersama antara peserta didik dan guru, sehingga guru lebih banyak bertindak sebagai fasilisator dan sebagai sumber belajar.
g. Mengembangkan sistem evaluasi belajar dan pembelajaran yang menekankan pada evaluasi diri sendiri (self evaluation).
2. Otonomi sekolah dan satuan Pendidikan
KTSP menganut prinsip fleksibilitas. Setiap sekolah diberi kebebasan menambah empat jam pelajaran tambahan per minggu, yang bisa diisi dengan apa saja baik yang wajib atau muatan lokal. Namun fleksibilitas ini mesti diimbangi dengan potensi sekolah masing-masing serta pemenuhan standar isi seperti digariskan Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP). Standar adalah kualitas minimum yang mesti dicapai. Sementara itu, potensi adalah tersedianya SDM dan (pra)sarana yang memadai untuk menyelenggarakan pelajaran tambahan itu (www.pikiran-rakyat.com)
KTSP memerlukan pemahaman dan keinginan sekolah dalam mengubah kebiasaan lama yaitu sikap terrgantung pada birokrat. Peluang bagi sekolah untuk mengurus sendiri tidak hanya untuk manajemen sekolah, tetapi juga rutinitas akademis. Dalam ini memerlukan waktu lama, karena selama ini sekolah terbiasa diatur oleh pemerintah. KTSP dikembangkan melalui beberapa hal, antara lain sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, kondisi sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
Adapun kebijakan pengembangan kurikulum dan pembelajaran serta evaluasinya didesentralisaikan oleh masing-masing satuan sekolah dan satruan pendidikan, sehingga pengembangan kurikulum diharapkan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan masyarakat dan pemerintah pusat, dalam hal ini BSNP, Depdiknas dan Depag hanya menetapkan standar nasional yang pengembangannya kemudian diserahkan kepada masing-masing setiap satuan sekolah.
3. Kewajiban sekolah dan satuan pendidikan.
Pelaksanaan KTSP perlu adanya tim yang memonitoring dan pertanggungjawaban yang tinggi untuk menjamin bahwa sekolah selain memiliki otonomi tapi juga memiliki kewajiban melaksanakan kebijakan pemerintah dan memenuhi tuntutan masyarakat.
KTSP erat kaitannya dengan konsep desentralisasi pendidikan dan manajemen berbasis sekolah (school-based management). Komite sekolah kini harus 'turun gunung' bersama guru dalam mengembangkan kurikulum. Selama ini guru patuh pada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang disiapkan oleh birokrat Depdiknas. Sekolah dapat bermitra dengan berbagai pemangku peran (stakeholders) pendidikan, seperti industri, kerajinan, pariwisata, petani, nelayan, dan organisasi atau profesi lainnya. Para pemangku peran ini lazimnya lebih merasakan tantangan dunia sekitar yang memerlukan respon kurikuler (www.Pikiran-rakyat.com).
4. Kepemimpinan sekolah yang demokratis dan profesional
Sosok kepala sekolah sangat diperlukan yang sifatnya demokratis. Dalam KTSP peran daripada kepala sekolah dan guru adalah sebagai :”key person” keberhasilan pelaksanaan “pembelajaran” yang bertanggung jwab mengembangkan dan melaksanakan untuk mewujudkan pembelajaran yang berkualitas sesuai visi , misi, dan tujuan sekolah (E.Mulyasa, 2006:36).
Peran siswa dituntut aktif. Kurikulum 1994 menghendaki guru lebih kreatif, namun aktivitas guru sebatas mengajarkan apa yang sudah ditetapkan dalam kurikulum. Sementara dalam Kurikulum 2004 atau Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), siswa dituntut lebih kreatif. Guru harus bisa mendorong siswa untuk memberi feedback dalam setiap pembelajaran. KTSP menggabungkan keduanya.
Keaktifan peserta didik mengenai kerja dalam kelompok. Ini berbeda dari kelas-kelas tradisional di mana peserta didik belajar secara mandiri. Justru dalam kelompoklah mereka bersosialisasi dan berkolaborasi, sehingga secara kolektif memperoleh pencerahan lewat social reconstructivism. Bila peserta didik bekerja dalam kelompok-kelompok kecil, guru dan pengembang kurikulum pun berkolaborasi dengan para pemangku peran dalam merumuskan KTSP. Jadi, peserta didik, guru, bahkan manajemen sekolah mengamalkan ajaran social reconstructivism (www.pikiran-rakyat.com).
KTSP dikembangkan dengan menganut prinsip diversifikasi, yaitu bahwa dalam kurikulum KTSP, standar isi dan standar kompetensi lulusan yang dibuat BSNP dijabarkan dengan memasukkan muatan lokal, seperti lokal provinsi, lokal kabupaten/kota, dan lokal sekolah. Dengan demikian, sekolah akan berperan sebagai perantara lokal, sehingga akan memunculkan keberanekaragaman potensi dalam setiap kawasan di Indonesia.
Dengan KTSP harus penuh perhatian terhadap perkembangan iptek dan seni sebagai tantangan abad XXI. Jika tanpa antisipasi cemerlang dan cerdas terhadap masalah tersebut, sangat dimungkinkan kurikulum menjadi “kelabakan” dalam menghadapi teknologi yang serba canggih dan modern. akhirnya KTSP berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungan, harus relevansi dengan kebutuhan dan kehidupan, menyeluruh dan berkesinambungan/berkelanjutan serta sejalan dengan prinsip belajar sepanjang hayat (long of education).
Oleh sebab itu, sesuai prinsip fleksibilitas KTSP, tiap-tiap sekolah diberi keleluasaan untuk mengembangkan kurikulumnya sendiri, termasuk dalam hal pemilahan kurikulum wajib maupun lokal. Walaupun demikian, pemberlakuannya tetap harus diimbangi potensi sekolah masing-masing serta pemenuhan standar minimum isi seperti yang telah digariskan BSNP. Dengan pemberlakuan KTSP, pemberdayaan guru juga akan lebih baik. Guru tidak hanya mengajar dengan kurikulum yang sudah tersedia, para guru juga dituntut memiliki kemampuan menyusun kurikulum yang sesuai dan tepat bagi peserta didiknya.
Dalam Badan Nasional Standar Pendidikan, tentang muatan lokal SMK. bahwa “muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi disesuaikan dengan ciri khas, potensi daerah, dan prospek pengembangan daerah termasuk keunggulan daerah, materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan program keahlian yang diselenggarakan”. Dengan demikian, guru tidak bisa terlepas dan dituntut dapat melakukan upaya-upaya kreatif serta inovatif dalam bentuk penelitian tindakan terhadap berbagai teknik atau model pengelolaan pembelajaran yang mampu menghasilkan lulusan yang kompeten dan handal dalma out put pendiikan.
KTSP dalam pengembangannya sejalan dengan dinamika sosial-politik yang menuju pada rancangan desentralistik, khususnya dalam pelaksanaan otonomi dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam pengelolaan pendidikan dengan konsep manajemen berbasis sekolah.
Jadi, sangat mungkin dalam muatan lokal, setiap sekolah mengajarkan materi yang berbeda-beda, tergantung dari mengakomodasi potensi daerah yang menyangkut kehidupan sosio-budaya serta kondisi peserta didiknya. Dalam hal ini, prinsip fleksibilitas memberi keleluasaan bagi guru untuk menambah jumlah jam pelajaran per minggu sesuai kebutuhan. Terdapat pula kebijakan untuk memasukkan muatan lokal sebagai bahan pelajaran yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
KTSP merupakan program penyempurnaan dari Kurikulum 2004, yang sebelumnya masih disusun pemerintah pusat, dan sekolah tinggal menggunakannya. Dalam KTSP, sekolah memiliki kewenangan menentukan muatan lokal, yang dapat dijadikan satu keunggulan sekolah itu sendiri. Peraturan Mendiknas Nomor 22, 23, dan 24 Tahun 2006 mengenai KTSP atau Kurikulum 2006 ini tidak hanya menyempurnakan kurikulum sebelumnya, namun memberikan peluang yang sebesar-besarnya kepada daerah untuk mengembangkan pendidikan yang kontekstual. Sebagai pembaharuan kurikulum, KTSP memberikan ruang lebih luas bagi otonomi sekolah. Pemerintah hanya menetapkan standar minimal kurikulum yang harus dipenuhi, selebihnya bergantung pada masing-masing sekolah, dalam hal ini memiliki tujuan agar potensi tiap-tiap sekolah dapat menonjol, sehingga tercipta kompetisi antarsekolah.
Dengan KTSP ini, masing-masing sekolah diharapkam dapat membuat silabus, kurikulum, dan indikator-indikatornya sendiri, Meski menentukan silabus sendiri, namun standar kompetensi dan isinya harus sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Tujuan yang diharapkan dengan pelaksanaan muatan lokal sesuai dengan potensi yang ada di sekolah/daerah secara khusus bermanfaat bagi peserta didik untuk :
a. Mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, sosial dan budayanya. Pengetahuan yang diperoleh dalam lingkup sekolah tidak hanya bersifat abstrak dan teori. Akan tetapi, secara fisik peserta didik dapat mengenal situasi dan kondisi baik dari lingkungan alam, sosial maupun budaya dan pelestariannya.
b. Memiliki pembekalan kemampuan dan ketrampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi diri sendiri maupun lingkungan masyarakat pada umumnya. Hal yang terpenting setelah menduduki jenjang pendidikan sebagai arahan terakhir adalah dunia kerja dan pasar. Diharapkan bekal yang telah diajarkan di sekolah, dapat memberikan manfaat di lingkungan sosial dalam kesatuan masyarakat maupun bagi dirinya sendiri untuk pemenuhan kebutuhan primer.
c. Memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan-aturan yang berlaku didaerahnya serta melestarikan dan mengembangkan nila-nilai luhur budaya setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional. Penguasaan nilai, norma ataupun aturan dari masing-masing daerah berlainan. Apalagi terkait dengan niali luhur yang diperoleh dari jiwa kepribadian nenek moyang daerah setempat. Pelestarian budaya sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab para generasi muda, yang diharapkan sikap dan perilaku sesuai dengan tatanan masyarakat secara universal demi tercapainya pembangunan masyarakat yang berkelanjutan menuju stabilitas nasional dan manusia yang bisa berdaya saing.
Maka, kemampuan yang dimiliki baik untuk secara personal maupun bagi masyarakat dalam pelaksanaan KTSP diharapkan bersifat :
1. kognitif (pengetahuan, intelektual berdasarkan akal/ rasional), dalam bentuk konsep sosial dan mengenal lingkungan masayrakat.
2. afektif (kemampuan bertingkah laku yang sesuai dengan kaidah dan norma dalam masyarakat khususnya dalam hal pelestarian budaya dan nilai luhur bangsa).
3. psikomotorik (memiliki ketrampilan atau life skill yang baik supaya tidak hanya mengandalkan sisi akademik dan teori, akan tetapi mampu mempraktekan di tengah kehidupan masyarakat dengan didukung potens yang ada dimasing-masing daerah.
Kerjasama antar relasi dan kesatuan kerja yang kompak untuk saling berinteraksi dan berintegrasi akan mempermudah pelaksanaan KTSP di setiap satuan sekolah. Hal ini dapat digambarkan sebagai berikut :
Gambar 1.2. Interaksi dan Integrasi Terciptanya KTSP
Keterangan :
A. Pemerintah Pusat
B. Sekolah / satuan pendidikan
C. Guru, kepala sekolah
D. Siswa
E. Orang tua
F. Masyarakat
G. Lingkungan alam, sosial, adat dan budaya
Menjadi tugas satuan pendidikan dan para penyelenggara penddikan untuk berkewajiban menciptakan kualita pendidikan yang unggul dan optimalisasi dalam menghadapi tantangan era globalisasi tahun 2015. Kekompakan tim pelaksana baik dari pemerintah pusat sebgai pemberi kebijakan dengan standar kompetensi dasar nasional penddikan, sekolah sebagai penerima kebijakan dan kesempatan mengatur kurikulum sebaik mungkin, guru sebagai alur yang membawa pelaksanaan kurikulum tidak lagi bersifat teacher center tetapi juga student center, siswa sebagai faktor yang bukan hanya sebagai obyek tatapi juga harus aktif menyukseskan program KTSP. Orang tua peserta didik dan masyarakat yang menjadi pendukung terciptanya secara maksimal pelaksanaan KTSP dengan didukung potensi alam, sosial, dan adat budaya setempat.
Hal di atas mengasumsikan penyusunan KTSP diserahkan kepada satuan pendidikan, sekolah dan daerah masing-masing yang meliputi guru, kepala sekolah, komite sekolah dan dewan pendidikan menjadikan keakraban dan rasa bersahabat dengan kurikulum, terutama dalam mengambil keputusan yang dapat membangkitkan rasa kepemilikan yang tinggi terhadapa kurikulum dan mendorong para pelaksana KTSP tersebut untuk mendayagunakan sumber daya yang ada secara efisien dan operasional dengan tujuan pencapaian hasil yang optimal.
Peran KTSP yang mendongkrak kualitas pendidikan masyarakat Indonesia diharapkan dapat terlaksana dengan menghasilkan point penting yang perlu digaris bawahi dalam pengaruh KTSP secara :
1. Fisik
Pengertian fisik atau obyek material dalam pengembangan KTSP adalah memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di lingkungan alam sekitar, sehingga tidak mengharuskan peserta didik monoton dengan alat pembelajaran di dalam kelas (in classroom) saja. Obyek sarana dan prasarana yang dimaksud ialah obyek yang sesuai, mendukung dan tersedia, sehingga akan lebih memudahkan peserta didik dalam menyerap materi dan tidak mengalami kejenuhan yang sebelumnya dalam proses belajar mengajar selalu di dalam kelas. Selain itu, juga mendorong dari guru untuk menggunakan alat atau sarana prasarana yang inovatif dengan harapan mudah menyampaikan materi kepada peserta didik dan sesuai dengan tuntutan zaman yang semakin modern serta canggih.
2. Non fisik
Penggunaan alam sekitar yang tersedia dapat menumbuhkan kepekaan peserta didik terhadap kondisi sekitar, sehingga pengetahuan intelektualnya dapat memahami dan bersosialisasi berbagai fenomena sosial yang terjadi ditatanan masyarakat.
Pengertian non fisik dalam pengembangan KTSP yaitu membangun daya kreativitas dalam komponen pendidikan baik dari guru dan peserta didik. Hal nyata yang dapat guru tampilkan mengenai dampak KTSP adalah memodifikasikan cara mengajar sang guru dengan menggunakan alternatif untuk terampil dan cekatan sebagai fasilitator penyampaian materi pelajaran, mengembangkan daya pikir ketrampilan dalam membimbing peserta didik ataupun berkaitan dengan evaluasi pembelajaran yang diterapkan dari kreatifitas guru tersebut.
Guru harus mandiri, aktif, kreatif dan memilii prinsif efektif serta menyenangkan untuk memperbaiki diri dalam pembelajaran. Kepala sekolah yang menkoordinir pelaksanaan segala sesuatu yang menjadi kebaikan bagi sekolah yang dipimpinnya sekaligus sebagai penanggung jawab seorang pemimpin demokratis yang profesional. KTSP menuntut kemandirian dan ketangguhan agar mampu mengambil keputusan dan prakarsa untuk meningkatkan mutu sekolah serta sebagai tugas pokok terutama menstabilkan kembali sumber daya sekolah dalam kaitannya dengan KTSP, pengembangan pembelajaran dan silabus, pengelolaan ketenagaan, keuangan, sarana dan sumber belajar, pelayanan bagi peserta didik dan penciptaan iklim yang kondusif bagi majunya kualitas sekolah.
Sedangkan peserta didik diharapkan mampu mengembangkan bakat, minat dan kemampuan intektual yang dimiliki untuk digali potensinya. Peserta didik sebagai salah satu faktor pendukung terlaksananya KTSP berkesinambungan untuk menghasilkan out put atau lulusan yang memiliki daya pikir inovatif dan kritis terhadap keadaan yang ada di lingkungan alam dan sosialnya. Dan diharapkan pula setelah lulus nanti, para lulusan tersebut dapat memimpin pasar atau dunia kerja yang akan dihadapi sebagai tantangan menuju masyarakat yang modern bahkan intelektualis serta post modern (tidak ketergantungan dengan negara lain). Disamping itu, memiliki jiwa yang mandiri dan siap dengan masalah yang terjadi, kemudian berlanjut pada kesiapan untuk pengentasannya (problem solving) secara kritis dan inovatif demi kelangsungan hidup bersama dalam kesatuan negara Republik Indonesia.
Selain itu, dalam pengembangan kemampuan sikap kritis peserta didik dapat dilaksanakan melalui pangkal atau tujuan usaha pendidikan dan pengajaran yang “vom kinde aus” atau keluar dari anak sendri dan tidak dipaksakan dari luar kepadanya. Tujuannya adalah kepentingan anak seutuhnya, sebagai contoh, di dalam ruang kelas janganlah “mati”, melainkan harus “hidup” dengan memberikan kemerdekaan berbuat dan berinisiatif (Ag. Soejono, 1978 : 124).
Dilihat dari segi sosiologis, peran KTSP diharapkan mampu membentuk manusia yang berkualitas dalam tercipta komunikasi dan interaksi sebuah pelaksaanaan sistem pendidikan. Mengapa demikian, karena dalam pelaksaaan KTSP sangat dibutuhkan kerjasama antar satuan pelaksana pendidikan, yang didalamnya mencakup satuan pendidikan seperti komite sekolah, guru, murid, lingkungan sekitar yang mendukung dan sesuai dengan potensi yang ada di sekolah/daerah masing-masing, lingkungan alam, sosial, budaya, nilai luhur, dan kebijakan dari pemerintah pusat dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Definisi sosiologis maksudnya tercipta interaksi yang timbal balik untuk saling pengaruh dan mempengaruhi antar guru, siswa, komite sekolah. Masing-masing memiliki peran dan tugas yang harus diemban untuk saling kreatif dan inovatif. Oleh karena itu, pendidikan tidak hanya ditunjukan untuk kepentingan intelektual peserta didik, akan tetapi daya afektif (sikap) untuk bersosialisasi dengan kehidupan masyarakat yang kompleks dan psikomotor (ketrampilan/kecakapan hidup) untuk mempersiapkan manusia yang mandiri, kreatif, inovatif serta berpikir kritis yang menjadi prioritas demi kemajuan kualitas pendidikan dan menjadikan manusia untuk siap dengan dunia luar (tantangan ilmu pengetahuan dan teknologi) sebagai generasi penerus bangsa.
BAB V
PENUTUP
5.1. Simpulan
Dalam menghadapi tantangan global yang memaksakan daya saing kita harus ditingkatkan, kita harus meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan, serta terus belajar sepanjang hidup. Sebagai upayanya pemerintah berkewajiban penuh dalam terciptanya pendidikan yang berkesinambungan.
Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan :
a. KTSP memberikan ruang lebih luas bagi otonomi sekolah. Pemerintah hanya menetapkan standar minimal kurikulum yang harus dipenuhi, selebihnya bergantung pada masing-masing sekolah. Dalam hal ini memiliki tujuan agar potensi tiap-tiap sekolah dapat menonjol, sehingga tercipta kompetisi antarsekolah.
b. Guru dan satuan pendidikan tidak hanya mengajar dengan kurikulumnya sudah tersedia, akan tetapi juga para guru dan satuan pendidikan akan dituntut memiliki kemampuan menyusun kurikulum yang sesuai dan tepat bagi peserta didiknya, sehingga akan terjalin jiwa keakraban dan bersahabat dengan kurikulum dan terciptanya suasana dialogis serta sosiologis untuk saling berinteraksi dan berkomunkasi dalam pencapaian tujuan pelaksanaan KTSP yang optimal.
c. Pengembangan KTSP yang merupakan penyempurnaan kurikulum KBK yang menganut prinsip diversifikasi, sehingga dalam kurikulum KTSP, standar isi dan standar kompetensi lulusan yang dibuat BSNP itu dijabarkan dengan memasukkan muatan lokal yang bertujuan mengenalkan dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, sosial dan budayanya. sebagai pembekalan kemampuan dan ketrampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi diri sendiri maupun lingkungan masyarakat agar sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan-aturan yang berlaku didaerahnya dalam rangka pengembangan nila-nilai luhur budaya.
d. Dengan dimasukannya muatan lokal maka potensi daerah dapat dikembangkan secara optimal.
5.2. Rekomedasi
a. Perlunya dukungan dari pemerintah dalam hal ini departemen pendidikan beserta setiap satuan pendidikan, kepala sekolah, komite sekolah, guru dan para penyelenggara dunia pendidikan serta masyarakat dalam upaya pencapaian kualitas pendidikan yang bercitra masa depan dan menjadi manusia yang siap dengan perkembangan dan tantangan zaman.
b. KTSP diimplementasikan dengan semaksimal mungkin dan optimal, agar tercipta pendidikan masyarakat yang berkualitas sehingga terlaksananya kelangsungan hidup terutama dalam menghadapi persaingan globalisasi 2015 kelak.
c. Dengan adanya pelaksanaan KTSP diharapkan bisa menggali seluas-luasnya potensi yang ada pada daerah/sekolah dan mencetak ketrampilan peserta didik dengan didukung karakteristik siswa dan peran satuan pendidikan serta penyelenggara pendidikan bersama satuan masyarakat.
d. Penerapan KTSP dalam tiap satuan pendidikan sangat diperlukan sumber dana atau material yang digalang dari pemerintah dan para penyelenggara pendidikan demi tewujudnya kualitas pendidikan yang unggul, handal dan optimal. Dalam hal ini terkait dengan sarana dan prasarana belajar dan penyediaan guru muatan lokal yang disesuaikan dengan potensi alam sekitarnya.
e. Agar pelaksanaan KTSP dapat mendongkrak kualitas pendidikan masa depan dibutuhkan kemauan (motivasi) dan kemampuan (ketrampilan) sumber daya manusia untuk berjuang melawan tantangan zaman serta kebodohan dalam dunia pendidikan.
LOMBA KARYA TULIS MAHASISWA
BIDANG PENDIDIKAN
Penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Sebagai Upaya Mendongkrak Kualitas Pendidikan Masa Depan Masyarakat Indonesia
Disusun Oleh:
Meidawati Suswandari K 8405024
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2007
KATA PENGANTAR
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam karya tulis ini ini menjelaskan bahwa dalam penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mencakup muatan lokal diharapkan penuh dimana peran sekolah dan pelaksana satuan pendidikan untuk menyalurkan aspirasi dalam bentuk penyusunan kurikulum sendiri dan dalam pengembangan kurikulum tersebut diberi keleluasaan untuk menggali potensi yang ada di lingkungan sekitar baik sekolah, potensi daerah, karakteristik siswa, maupun sosial budaya masyarakat setempat.
Dalam kesempatan yang baik ini, penulis mencoba mengajukan buahpikiran yang berjudul Penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Sebagai Upaya Mendongkrak Kualitas Pendidikan Masa Depan Masyarakat Indonesia
Penulis sadar masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang membantu dalam penulisan ini serta teman-teman yang memberikan semangat.. Kritik dan saran sangat dibutuhkan untuk menambah kekurangan dalam makalah ini. Akhir kata semoga karya tulis ini bisa bermanfaat dan menyempurnakan kekurangan pengetahuan kita tentang lingkungan sekitar serta tidak menjadikan ini sebagai jawaban akhir.
Penulis
RINGKASAN
Meidawati Suswandari, Penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Sebagai Upaya Mendongkrak Kualitas Pendidikan Masa Depan Masyarakat Indonesia, dosen pembimbing : Drs. Sukirno, M.Pd.
Pendidikan secara mendasar merupakan usaha manusia untuk menuju kearah kedewasaan yang dilakukan secara terencana, terwujud dalam suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi yang ada pada dirinya baik secara spiritual, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan dalam hidup secara individual, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam rangka pencapaian pendidikan yang berkualitas tinggi dan keberhasilan out put siap guna sesuai yang dibutuhkan oleh oleh masyarakat, kurikulum merupan salah satu komponen penting yang menjadi faktor dan indikator telaksananya proses pendidikan. Persaingan modernisasi dan industrialisasi dalam masa globalisasi mengarahkan kita sebagai generasi muda untuk mempersiapkan diri semaksimal mungkin dan tidak dibodohi dengan Millenium Development Goals pada tahun 2015.
Sebagai langkah dasar menyiapkan kualitas pokok dan hakiki manusia-manusia yang berpendidikan masa depan adalah dengan melakukan penyempurnaan kurikulum sebagai upaya menikuti arus zaman dan mewujudkan kreatifitas serta keaktifan dalam pelaksanaan pendidikan. kurikulum yang terbaru berdasarkan Undang-undang maupun peraturan pemerintah seperti Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pada pasal 36 ayat 1 dan 2 yang menerangkan bahwa:1) pengembangan kurikulum mengacu pada standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional, 2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikaasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
Peran KTSP dikembangkan dengan menganut prinsip diversifikasi yang berarti, bahwa dalam kurikulum KTSP, standar isi dan standar kompetensi lulusan yang dibuat BSNP itu dijabarkan dengan memasukkan muatan lokal. KTSP memberikan ruang lebih luas bagi otonomi sekolah. Pemerintah hanya menetapkan standar minimal kurikulum yang harus dipenuhi, selanjutnnya kebijakan diberikan kepada masing-masing sekolah, dalam hal ini memiliki tujuan agar potensi setiap sekolah dapat menonjol, sehingga tercipta kompetisi antarsekolah. Masing-masing sekolah diharapkam dapat membuat silabus, kurikulum, dan indikator-indikatornya sendiri, Meski menentukan silabus sendiri, namun standar kompetensi dan isinya harus sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
Oleh sebab itu, tujuan yang diharapkan pelaksanaan muatan lokal sesuai dengan potensi sekolah/daerah secara khusus bernmanfaat bagi peserta didik untuk : 1) mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, sposial dan budayanya, 2)memiliki pembekalan kemampuan dan ketrampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi diri sendiri maupun lingkungan masyarakat pada umumnya, 3)memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan-aturan yang berlaku didaerahnya serta melestarikan dan mengembangkan nila-nilai luhur budaya setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional. Maka, kemampuan yang dimiliki baik untuk secara personal maupun bagi masyarakat dalam pelaksanaan KTSP diharapkan bersifat :
1. kognitif (pengetahuan, intelektual berdasarkan akal/ rasional), dalam bentuk konsep sosial dan mengenal lingkungan masyarakat.
2. afektif (kemampuan bertingkah laku yang sesuai dengan kaidah dan norma dalam masyarakat khususnya dalam hal pelestarian budaya dan nilai luhur bangsa).
3. psikomotorik (memiliki ketrampilan atau life skill yang baik supaya tidak hanya mengandalkan sisi akademik dan teori, akan tetapi mampu mempraktekan di tengah kehidupan masyarakat dengan penggunaan potensi yang ada di daerah setempat.
DAFTAR PUSTAKA
Ace Suryadi dan H.A.R.Tilaar. 1993. Analisis Kebijakan Pendidikan (suatu pengantar). Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Ag. Soejono. 1978. Aliran Baru dalam Pendidikan. Bandung : CV ilmu.
Anonim. 2006. www.edukasi.net (dikunjngi pada tanggal 12 Maret 2007)
Anonim.2006. www.pikiran-rakyat.com (dikunjungi pada tanggal 12 Maret 2007).
E.Mulyasa. 2006. Kurikulum Berbasis Kompetensi. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
IKAPI. 2003. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Penddikan Nasional. Semarang : Aneka Ilmu.
Mochtar Buchori. 1993. Transformasi Pendidikan. Jakarta : PT Midas Suryo Grafindo.
E. Mulyasa. 2006. Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
TIM Bidang Pembinaan Gerejawi di Tengah Masyarakat.1998. Pembelajran Memasuki Era Kesejagatan. Jakarta : PT sinar Agape Press
TIM. 1991. Mencari Strategi pengembangan Pendidikan Nasional Menjelang Abad XXI. Jakarta : PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar